Mennakertrans Perlu Sosialisasikan Undang-Undang Serikat Pekerja

Wednesday, July 21, 2010

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Mennakertrans) Jacob Nuwa Wea perlu menyosialisasikan Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja kepada perusahaan dan aparat kepolisian. Hal ini diperlukan karena para pekerja belum leluasa sepenuhnya membentuk serikat pekerja di perusahaan atau menjadi anggota serikat pekerja karena masih adanya intimidasi dan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh pihak perusahaan.

Hal tersebut dikatakan Sekretaris Departemen Tripartit Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kus Haryanto di Jakarta, Rabu (22/8). Menurut Haryanto, pekerja masih sulit mendirikan serikat pekerja di perusahaan atau menjadi anggota serikat pekerja, meskipun kebebasan berserikat dan berorganisasi untuk buruh dilindungi UU.

Ada beberapa kasus di Tangerang dan daerah lain, lanjut Haryanto, yang menunjukkan masih adanya hambatan para buruh berserikat. Pekerja yang ingin menjadi anggota suatu serikat pekerja atau membentuk serikat pekerja di perusahaan sering kali diintimidasi dan diancam dipecat majikan.

Selain itu, lanjut Haryanto, Kepala Polri melalui Direktorat Bimbingan Masyarakat Mabes Polri juga pernah mengirim telegram kepada seluruh jajaran kepolisian yang meminta agar satuan pengaman (satpam) di perusahaan-perusahaan tidak menjadi anggota serikat pekerja. Padahal, satpam juga mempunyai kebebasan berserikat karena merupakan bagian dari pekerja.

Dalam telegram tersebut disebutkan, tugas pokok satpam sebagai petugas keamanan akan rancu dengan tujuan serikat pekerja. Oleh karena itu, untuk menampung aspirasi satpam dibentuk Asosiasi Masyarakat Sekuriti Indonesia (AMSI).

Haryanto mengingatkan, sebagai prioritas kerja, Jacob perlu memverifikasi serikat-serikat buruh atau pekerja yang terdaftar di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Verifikasi itu penting agar jelas serikat buruh atau pekerja mana yang dapat mewakili buruh dalam pertemuan-pertemuan resmi antara buruh dan pengusaha.

Kata Haryanto, Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Penyelesaian Perselisihan Buruh (PPI) dan Pembinaan dan Perlindungan Ketenagakerjaan (PPK) belum selesai dibahas di DPR. Oleh karena itu, pemerintah, dalam hal ini Mennakertrans-Jacob Nuwa Wea pernah menjadi Ketua Pansus RUU itu-bersama DPR perlu menyelesaikan kedua RUU tersebut yang targetnya selesai bulan Agustus. (fer)


0 comments:

.

Post a Comment

Mitra Seperjuangan

Serikat Pekerja PT.PLN Persero
Serikat Pekerja Pegawai Pindad
Serikat Pekerja Buruh Tani
Federasi Serikat Pekerja Mandari
Serikat Buruh Api
Serikat Tani Nasional
Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia
Serikat Pekerja Carrefour Pamulang
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia
Serikat Pekerja PT.POS dan GIRO
Serikat Pekerja Terminal Petikemas KOJA
Serikat Pekerja Kertas Indonesia

Photobucket

Waktu Pontianak

Apa Yang Harus Ditambah di blog SP3G ini?