Pertanyaan :
Pak Farid, Saya bekerja di sebuah perusahaan outsourcing yang saya tanyakan menangani karyawan outsourcing menurut aturan yang berlaku seperti apa pak? Karena selama ini yang terjadi pada karyawan perusahaan outsourcing kontrak karyawan akan selalu diperbarui dan diperpanjang tiap tahun, dan sebaiknya seperti apa pak aturan untuk karyawan di suatu perusahaan outsourcing? Sebelumnya saya ucapkan terima kasih.
Imam Turmudi
Jawaban
Imam yang baik,
Pada prinsipnya, pekerjaan yang di-outsource adalah memang bukan pekerjaan inti dari perusahaan. Awalnya, karena dianggap bukan sebagai pekerjaan inti, maka seharusnya pekerjaan tersebut tdak rutin ada dalam perusahaan.
Namun kemudian berkembang konsep, bahwa pekerjaan outsource mungkin saja akan terus ada sebab pekerjaan outsource tidak sama dengan pekerjaan project yang memiliki batas waktu.
Sementara itu, peraturan pemerintah dengan batas perpanjangan waktu masih mendukung konsep lama.
Saya mengerti bahwa ini untuk melindungi hak Anda sebagai kewajiban. Oleh sebab itu, sering kali terjadi ketidakcocokan antara peraturan dan praktek lapangan.
Di India, menjadi karyawan outsource telah menjadi salah satu pilihan populer terutama bagi mereka yang tidak terlalu mementingkan karir, tapi lebih menginginkan kompensasi, ataupun orang yang menginginkan pekerjaan di luar jam kantor.
Perpanjangan kontrak memang merupakan satu-satunya pilihan saat ini, sebab perjanjian antara perusahaan juga memang terbatas. Atau Anda dapat menyarankan klien untuk mempermanenkan mereka di perusahaan Anda, hal ini bisa dianggap sebagai career path, namun tentu dengan kondisi tertentu, termasuk persiapan uang pesangon dan sebagainya.
Yang terpenting adalah meyakinkan bahwa karyawan tersebut mendapatkan seluruh haknya, tanpa terpotong sedikit pun.
Salam,
Farid Aidid
(Poertal HR - SPP)
Selengkapnya...
Showing posts with label Outsourcing. Show all posts
Showing posts with label Outsourcing. Show all posts
Aturan Mengenai Outsourcing
Thursday, July 22, 2010
Labels:
Outsourcing
Posted by
:: Serikat Pekerja Pontianak Post Group :: SP3G
at
12:30 AM
0
comments
Berbagai Alasan Praktik Outsourcing
Wednesday, July 21, 2010
Pertanyaan :
Jika dilihat dari segi keuntungan, outsourcing adalah pilihan solusi yang baik untuk perusahaan. Namun, keuntungan apa yang didapatkan oleh para tenaga kerja outsourcing, yang identik dengan PKWT (Pekerja Kepikiran Was-was Terus)? Gimana tidak was-was kalau kontrak kerja habis dan tidak diperpanjang kembali? Meskipun yang bersangkutan sangat loyal pada perusahaan. Dan, bagaimana tidak pusing karena adanya tanggungan keluarga dan lain-lain?
Frengky MS - PT. Infomedia Nusantara, Gresik
Jika dilihat dari segi keuntungan, outsourcing adalah pilihan solusi yang baik untuk perusahaan. Namun, keuntungan apa yang didapatkan oleh para tenaga kerja outsourcing, yang identik dengan PKWT (Pekerja Kepikiran Was-was Terus)? Gimana tidak was-was kalau kontrak kerja habis dan tidak diperpanjang kembali? Meskipun yang bersangkutan sangat loyal pada perusahaan. Dan, bagaimana tidak pusing karena adanya tanggungan keluarga dan lain-lain?
Frengky MS - PT. Infomedia Nusantara, Gresik
Jawaban
Banyak alasan kenapa outsourcing dilakukan; ada yang praktiknya baik dan masih banyak yang jelek. Outsourcing ditujukan untuk pekerjaan jangka pendek, bukan pekerjaan seumur hidup. Maka, jika ada pekerjaan lain, tentu saja outsourcing tidak menjadi pilihan. Dari sisi pengusaha, alasannya tentu saja untuk efisiensi, menghindari beban beratnya proses PHK yang berbelit dan pembayara uang pesangon yang besar. Ditambah lagi dengan pengawasan dari pemerintah yang tidak tegas, dan besarnya jumlah tenaga kerja dibandingkan dengan pekerjaan yang ada. Jika keadaan ini bisa dihindari, tentu saja lebih baik mencari pekerjaan lain. Tapi, bila tidak atau belum punya pilihan lain maka lakukan dengan iklas; lebih baik bekerja daripada menganggur. (Portal HR - SPP)
Selengkapnya...
Banyak alasan kenapa outsourcing dilakukan; ada yang praktiknya baik dan masih banyak yang jelek. Outsourcing ditujukan untuk pekerjaan jangka pendek, bukan pekerjaan seumur hidup. Maka, jika ada pekerjaan lain, tentu saja outsourcing tidak menjadi pilihan. Dari sisi pengusaha, alasannya tentu saja untuk efisiensi, menghindari beban beratnya proses PHK yang berbelit dan pembayara uang pesangon yang besar. Ditambah lagi dengan pengawasan dari pemerintah yang tidak tegas, dan besarnya jumlah tenaga kerja dibandingkan dengan pekerjaan yang ada. Jika keadaan ini bisa dihindari, tentu saja lebih baik mencari pekerjaan lain. Tapi, bila tidak atau belum punya pilihan lain maka lakukan dengan iklas; lebih baik bekerja daripada menganggur. (Portal HR - SPP)
Labels:
Outsourcing
Posted by
:: Serikat Pekerja Pontianak Post Group :: SP3G
at
11:37 PM
0
comments
Aturan Mengenai Outsourcing
Pertanyaan :
Pak Farid, Saya bekerja di sebuah perusahaan outsourcing yang saya tanyakan menangani karyawan outsourcing menurut aturan yang berlaku seperti apa pak? Karena selama ini yang terjadi pada karyawan perusahaan outsourcing kontrak karyawan akan selalu diperbarui dan diperpanjang tiap tahun, dan sebaiknya seperti apa pak aturan untuk karyawan di suatu perusahaan outsourcing? Sebelumnya saya ucapkan terima kasih.
Imam Turmudi
Jawaban
Imam yang baik,
Pak Farid, Saya bekerja di sebuah perusahaan outsourcing yang saya tanyakan menangani karyawan outsourcing menurut aturan yang berlaku seperti apa pak? Karena selama ini yang terjadi pada karyawan perusahaan outsourcing kontrak karyawan akan selalu diperbarui dan diperpanjang tiap tahun, dan sebaiknya seperti apa pak aturan untuk karyawan di suatu perusahaan outsourcing? Sebelumnya saya ucapkan terima kasih.
Imam Turmudi
Jawaban
Imam yang baik,
Pada prinsipnya, pekerjaan yang di-outsource adalah memang bukan pekerjaan inti dari perusahaan. Awalnya, karena dianggap bukan sebagai pekerjaan inti, maka seharusnya pekerjaan tersebut tdak rutin ada dalam perusahaan.
Namun kemudian berkembang konsep, bahwa pekerjaan outsource mungkin saja akan terus ada sebab pekerjaan outsource tidak sama dengan pekerjaan project yang memiliki batas waktu.
Sementara itu, peraturan pemerintah dengan batas perpanjangan waktu masih mendukung konsep lama.
Saya mengerti bahwa ini untuk melindungi hak Anda sebagai kewajiban. Oleh sebab itu, sering kali terjadi ketidakcocokan antara peraturan dan praktek lapangan.
Di India, menjadi karyawan outsource telah menjadi salah satu pilihan populer terutama bagi mereka yang tidak terlalu mementingkan karir, tapi lebih menginginkan kompensasi, ataupun orang yang menginginkan pekerjaan di luar jam kantor.
Perpanjangan kontrak memang merupakan satu-satunya pilihan saat ini, sebab perjanjian antara perusahaan juga memang terbatas. Atau Anda dapat menyarankan klien untuk mempermanenkan mereka di perusahaan Anda, hal ini bisa dianggap sebagai career path, namun tentu dengan kondisi tertentu, termasuk persiapan uang pesangon dan sebagainya.
Yang terpenting adalah meyakinkan bahwa karyawan tersebut mendapatkan seluruh haknya, tanpa terpotong sedikit pun.
Salam,
Farid Aidid
(Poertal HR - SPP)
Namun kemudian berkembang konsep, bahwa pekerjaan outsource mungkin saja akan terus ada sebab pekerjaan outsource tidak sama dengan pekerjaan project yang memiliki batas waktu.
Sementara itu, peraturan pemerintah dengan batas perpanjangan waktu masih mendukung konsep lama.
Saya mengerti bahwa ini untuk melindungi hak Anda sebagai kewajiban. Oleh sebab itu, sering kali terjadi ketidakcocokan antara peraturan dan praktek lapangan.
Di India, menjadi karyawan outsource telah menjadi salah satu pilihan populer terutama bagi mereka yang tidak terlalu mementingkan karir, tapi lebih menginginkan kompensasi, ataupun orang yang menginginkan pekerjaan di luar jam kantor.
Perpanjangan kontrak memang merupakan satu-satunya pilihan saat ini, sebab perjanjian antara perusahaan juga memang terbatas. Atau Anda dapat menyarankan klien untuk mempermanenkan mereka di perusahaan Anda, hal ini bisa dianggap sebagai career path, namun tentu dengan kondisi tertentu, termasuk persiapan uang pesangon dan sebagainya.
Yang terpenting adalah meyakinkan bahwa karyawan tersebut mendapatkan seluruh haknya, tanpa terpotong sedikit pun.
Salam,
Farid Aidid
(Poertal HR - SPP)
Selengkapnya...
Labels:
Outsourcing
Posted by
:: Serikat Pekerja Pontianak Post Group :: SP3G
at
11:32 PM
0
comments
Subscribe to:
Posts (Atom)

