Sesuai dengan perkembangan terbaru, maka Serikat Pekerja Pontianak Post Group atau lebih tepatnya disingkat menjadi SP3G sudah terbentuk , dan kini sedang memasuki tahap penyusunan kepengurusan. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Mennakertrans) Jacob Nuwa Wea perlu menyosialisasikan Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja kepada perusahaan dan aparat kepolisian. Hal ini diperlukan karena para pekerja belum leluasa sepenuhnya membentuk serikat pekerja di perusahaan atau menjadi anggota serikat pekerja karena masih adanya intimidasi dan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh pihak perusahaan.
Hal tersebut dikatakan Sekretaris Departemen Tripartit Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kus Haryanto di Jakarta, Rabu (22/8). Menurut Haryanto, pekerja masih sulit mendirikan serikat pekerja di perusahaan atau menjadi anggota serikat pekerja, meskipun kebebasan berserikat dan berorganisasi untuk buruh dilindungi UU.
Serikat Pekerja Pontianak Post Berdiri
Wednesday, July 21, 2010
Subscribe to:
Post Comments (Atom)


0 comments:
.Post a Comment