Gaji Tak Sesuai UU, Perlukah Lapor Depnaker?

Wednesday, July 21, 2010

Pertanyaan :

Klinik berdiri tahun 2002. Kami tidak terdaftar oleh Depnaker, hanya menggunakan izin Dinas Kesehatan. Jumlah karyawan 20 orang dengan total gaji kurang-lebih Rp15 juta/bulan. Pola penggajian dan kesejahteraan tidak diatur dalam undang undang alias tergantung kebijakan pimpinan. Apa solusi yang harus kami lakukan untuk masa depan kami dan terjaminnya hak-hak kami di masa mendatang? Apakah sesuai prosedur jika kami melaporkan keberadaan perusahaan kami ke Depnaker, agar kesejahteraan kami bisa terkontrol dan terlindungi? Sisi negatif apa yang diterima perusahaan jika kami laporkan ke Depnaker?
Mukhlasin, SE - Klinik Rawat Inap, Cilacap

Jawaban

Kalau dilihat antara jumlah orang yang 20 sebagai karyawan dengan jumlah gajinya yang hanya Rp15 juta per bulan, memang tidak memenuhi peraturan perundangan. Dengan gaji yang hanya UMR saja, tetap jumlah gaji secara keseluruhan tidak memenuhi ketentuan UU. Hanya di sini saya tidak mengetahui apakah yang 20 orang itu ada yang bukan pegawai tetap, ada yang harian atau ada yang magang. Memang usia klinik sejak 2002, tapi apakah semua karyawannya sama sejak klinik didirikan sampai dengan saat ini?

Sebaiknya membuat pertemuan dengan semua karyawan lalu buat suatu kesepakatan tertulis dan pilih dua atau 3 orang yang mewakili karyawan untuk berbicara kepada atasan. Hindari untuk mengadukan langsung ke Depnakertrans, siapa tahu malah situasinya memburuk. Dalam pertemuan, berikan solusi bagaimana memperbaiki kinerja klinik agar pendapatan meningkat dan dapat meningkatkan kesejahteraan karyawan. Jika memang ada pelanggaran dan tidak dapat dibicarakan lagi, maka dapat meminta Depnakertrans untuk menjembatani masalah ini. (Portal HR - SPP)

1 comments:

Fredi Djoel said...

Gaji Kami tidak sesuai dengan UMK yang ditetapkan oleh PEMKOT Kota Pontianak 2011, Bagai mana caranya agar kita bisa mengatasi nya?

.

Post a Comment

Mitra Seperjuangan

Serikat Pekerja PT.PLN Persero
Serikat Pekerja Pegawai Pindad
Serikat Pekerja Buruh Tani
Federasi Serikat Pekerja Mandari
Serikat Buruh Api
Serikat Tani Nasional
Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia
Serikat Pekerja Carrefour Pamulang
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia
Serikat Pekerja PT.POS dan GIRO
Serikat Pekerja Terminal Petikemas KOJA
Serikat Pekerja Kertas Indonesia

Photobucket

Waktu Pontianak

Apa Yang Harus Ditambah di blog SP3G ini?